Zakat Fitrah, Berikut Syarat Pemberi dan Penerimanya

- 30 April 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi zakat fitrah, syarat pemberi dan penerimanya.
Ilustrasi zakat fitrah, syarat pemberi dan penerimanya. /Pixabay/ Mohd Syahideen Osman

RINGTIMES BALI – Memasuki bulan Ramadhan berarti akan menjumpai zakat fitrah, karena zakat fitrah hanya dilakukan saat bulan Ramadhan yang bertujuan untuk membersihkan diri.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam laki-laki, perempuan, anak muda, maupun orang tua.

Dalam zakat fitrah terdapat batasan harta minimal yang dimiliki seseorang sehingga dia berkewajiban untuk zakat fitrah, batasan itu disebut nishab.

Baca Juga: Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Baik dan Benar Menurut Islam

Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan seperti beras, gandum, dan kurma kering dengan takaran 1 sha’ atau setara dengan 2,75 kg.

"Abdullah bin Umar RA mengatakan: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri berupa satu sha' kurma kering atau gandum kering, kewajiban ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa dan nabi memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat ied," HR. Bukhari dan Muslim yang dikutip Ringtimesbali.com dari kanal YouTube Yufid.TV.

Beberapa ulama saat itu berselisih paham tentang standar ukuran menunaikan zakat fitrah bagi orang islam. Para ulama Kufah berpendapat jika kaum muslimin memiliki lebihan harta sebanyak 85 gram emas, maka muslimin tersebut wajib membayar zakat.

Baca Juga: Hukum Membunuh Hewan di Bulan Ramadhan Menurut Islam

Sebagian ulama tidak setuju dengan pendapat di atas, sebab kemampuan menunaikan zak fitri itu memiliki ukuran yang berbeda dengan zakat harta.

“Dari Ali bin Abi Thalib RA, Nabi bersabda: barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka dia telah memperbnyak api neraka. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah apa ukuran sesuatu yang mencukupinya sehingga tidak boleh meminta? Nabi SAW menjawab: dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam," (HR. Ahmad).

Ibnu Qudamah memberikan penjelasan lebih detail mengenai syarat wajib zakat fitrah bagi kaum muslimin.

Pertama, jika orang Islam memiliki lebihan makanan sebanyak satu sha’ di dalam rumahnya dan kebutuhannya serta keluargany masih tercukupi hingga hari raya, maka orang Islam tersebut wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: 7 Amalan Ringan Bernilai Istimewa, Allah Janjikan Surga Bagi Umat Islam yang Melakukannya

Kedua, jika orang Islam memiliki dua sha’ atau lebih, maka satu sha’ harus ia zakati dan satu sha’nya lagi harus ia beri pada orang yang berhak mendapatkan nafkah lebih dulu, misalnya istri.

Ketiga, tetap menunaikan zakat fitrah sesuai kemampuan, sebagaimana sab Nabi SAW:

“Nabi SAW bersabda: jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian," (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat, jika orang islam memiliki satu sha’, tetapi pada saat itu ia juga memiliki utang yang harus dibayarkan segera, maka orang Islam tersebut dianjurkan untuk melunasi utang.

Namun, jika utang tersebut tidak mendesak, maka satu sha’ tersebut wajib dibayarkan untuk zakat fitrah, sebab membayar zakat fitrah lebih mendesak daripada membayar utang tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah