Zakat Fitrah, Berikut Syarat Pemberi dan Penerimanya

- 30 April 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi zakat fitrah, syarat pemberi dan penerimanya.
Ilustrasi zakat fitrah, syarat pemberi dan penerimanya. /Pixabay/ Mohd Syahideen Osman

Ibnu Qudamah memberikan penjelasan lebih detail mengenai syarat wajib zakat fitrah bagi kaum muslimin.

Pertama, jika orang Islam memiliki lebihan makanan sebanyak satu sha’ di dalam rumahnya dan kebutuhannya serta keluargany masih tercukupi hingga hari raya, maka orang Islam tersebut wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: 7 Amalan Ringan Bernilai Istimewa, Allah Janjikan Surga Bagi Umat Islam yang Melakukannya

Kedua, jika orang Islam memiliki dua sha’ atau lebih, maka satu sha’ harus ia zakati dan satu sha’nya lagi harus ia beri pada orang yang berhak mendapatkan nafkah lebih dulu, misalnya istri.

Ketiga, tetap menunaikan zakat fitrah sesuai kemampuan, sebagaimana sab Nabi SAW:

“Nabi SAW bersabda: jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian," (HR. Bukhari dan Muslim).

Keempat, jika orang islam memiliki satu sha’, tetapi pada saat itu ia juga memiliki utang yang harus dibayarkan segera, maka orang Islam tersebut dianjurkan untuk melunasi utang.

Namun, jika utang tersebut tidak mendesak, maka satu sha’ tersebut wajib dibayarkan untuk zakat fitrah, sebab membayar zakat fitrah lebih mendesak daripada membayar utang tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah