Menjawab hal itu, Dr Henry Indraguna kembali menjelaskan, harta yang didapatkan setelah menikah tetap menjadi harta gono-gini atau dibagi dua, kecuali ada perjanjian pra-nikah.
Pendeta Gilbert Lumoindong menyarankan jika ada masalah rumah tangga, hendaknya yang pertama adalah kembali ke gereja, yang kedua datang ke pendeta, dan yang terakhir adalah berlutut memohon ampunan tuhan.
Dr Henry Indraguna menambahkan, terkait persoalan perceraian, sebagai penasehat hukum hendaknya menyarankan kepada kliennya untuk tidak mengumbar aib pasangan kepada publik.
"Agar tidak menjadi gagal paham, aib dalam permasalahan rumah tangga tidak boleh di umbar di publik. Tidak etis. Didalam persidangan perkara perceraianya saja sidang nya bersifat tertutup," pungkas Dr Henry, melalui pesan singkat, pada Senin 12 April 2021.***