Pendeta Gilbert Lumoindong dan Dr Henry Indraguna Jelaskan Harta Gono Gini

- 12 April 2021, 02:08 WIB
Pengacara Henry Indraguna dan Pendeta Gilbert Lumoindong berdiskusi terkait harta gono gini.
Pengacara Henry Indraguna dan Pendeta Gilbert Lumoindong berdiskusi terkait harta gono gini. /kanal YouTube Gilbert Lumoindong/

Dr Henry menambahkan, prinsip dalam ajaran agama yang Ia anut melarang adanya perceraian.  

"Kalaupun (pernikahan, red) mau dipisahkan oleh manusia, ya sudahlah, kita diam-diam saja, selesaikan di pengadilan," paparnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kritik Atta Ingin Punya 15 Anak, 'Saya dan Istri Bahagia yang Ganggu Ga Ngaruh'

Dalam diskusi tersebut, Pendeta Gilbert Lumoindong mendoakan agar tidak terjadi perceraian, dan berharap agar media berhenti memberitakan persoalan perceraian pengacara senior tersebut.

Dr Henry Indraguna mengatakan tidak ada yang diuntungkan dalam mengumbar pasangan masing-masing.

"Semua menjadi rusak, tidak hanya kepada yang diumbar dan yang mengumbar, tetapi menyangkut kepada anak, keluarga besarnya, rekannya, profesi semua rusak," ujar Dr Henry.

Terkait persoalan harta gono gini, Dr Henry Indraguna menjelaskan, dalam Undang-undang Perkawinan, bilamana sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pra nikah, dan selanjutnya semua harta yang didapatkan setelah menikah akan menjadi harta bersama (gono-gini).

"Mau atas nama istri, mau atas nama suami, terserah. Tapi pada saat perceraian terjadi, itu menjadi gono-gini. Undang-undang mengatur gono-gini dibagi menjadi dua. Baik mantan suami dan mantan istri, nanti dibagi dua," jelas Dr Henry.

Dalam diskusi tersebut, Pendeta Gilbert Lumoindong bercerita pernah menerima telepon dari jemaatnya untuk berkonsultasi terkait persoalan harta gono-gini.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x