5 Syarat Istri Boleh Menuntut Cerai Suami Menurut Islam, Nomor 1 Paling Utama

- 6 Maret 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pasangan bertengkar.
Ilustrasi pasangan bertengkar. /Pixabay/Takmeomeo

Langkah pertama jika memiliki pasangan seperti ini, mengajaknya kembali ke jalan kebenaran, sentuh hatinya, sadarkan dia, rangkul dia untuk bersama-sama menapaki jalan yang lurus, memang dibutuhkan kesabaran yang ekstra untuk menangani pasangan seperti ini.

Namun jika suatu hari hatinya luruh, maka Anda akan mendapatkan pahala yang luar biasa dari Allah SWT.

Pahala yang diperoleh dari suami Anda karena tobatnya dan ibadahnya setelah bertobat akan menjadi pahala Anda juga.

Namun jika Anda sudah berjuang habis-habisan menyadarkan suami Anda hingga habis kesabaran, namun ia masih enggan bertobat maka Anda boleh mengambil jalan perceraian untuk menyelamatkan diri dan keimanan Anda.

Baca Juga: 13 Dosa Besar Suami Kepada Istri yang Paling Dibenci Allah, Nomor 10 Sering Terjadi

Berusahalah semaksimal mungkin terlebih dahulu jika sudah maksimal, Anda bisa mengambil jalan perceraian.

3. Suami telah lama tinggalkan istri tanpa kabar

Ketika pasangan Anda sudah meninggalkan Anda dalam jangka waktu yang sangat lama tanpa ada kabar sama sekali, dalam hal ini pendapat para ulama adalah maksimal 2 tahun.

Jika suami sudah 2 tahun tidak ada kabarnya maka sang istri berhak menanggalkan ikatan suami istri artinya istrinya berhak mengajukan cerai dan boleh menikah dengan laki-laki lain.

4. Suami tidak memenuhi hak istrinya

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x