RINGTIMES BALI - Ada beberapa syarat dimana istri boleh menuntut cerai pada suami, namun perlu Anda ingat menuntut cerai pada suaminya adalah kezoliman.
Apa saja syarat tersebut? Berikut 5 syarat utama seorang suami bisa digugat cerai, dikutip dari kanal YouTube Bunda Ayu Puspita, Sabtu 6 Maret 2021:
1. Suami telah kufur atau murtad
Syarat paling utama bisa digugat cerai adalah karena kemurtadan atau kekafirannya. Bila dia sudah berpaling dari agama Islam dan memilih agama lain maka istri diperbolehkan bahkan diwajibkan bercerai.
Baca Juga: 3 Hal yang Boleh Disembunyikan Istri pada Suami Menurut Islam
Agama adalah pondasi atau dasar dalam kehidupan pernikahan, tanpa bersandar pada syariat agama, kehidupan pernikahan tidak akan tercapai.
2. Suami melanggar syariat (dosa besar)
Istri diperbolehkan menggugat cerai suaminya jika suaminya adalah seorang maksiat atau pendosa yang tidak mau bertobat.
Misalnya, suami berani meninggalkan salat, suka mabuk-mabukan, hobi berjudi, berzinah dengan perempuan yang tidak halal baginya, berbuat kriminal dan dan pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Kisah Nyata, Perselingkuhan Suami-Istri yang Berakhir Haru, 'Aku Terkena Azab dari Suamiku'