Gisel Memohon Izin ke Kejari Tidak Ikut Persidangan Kasus Video Syur

- 5 Maret 2021, 13:30 WIB
penyanyi Gisella Anastasia yang terseret kasus video syur dengan Michael Yukinobu
penyanyi Gisella Anastasia yang terseret kasus video syur dengan Michael Yukinobu /tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi/

RINGTIMES BALI – Gisel Anastasia kembali datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 4 Maret 2021 kemarin.

Didampingi kuasan hukumnya, Gisel mengajukan perizinan kepada Kejari untuk tidak menghadiri sidang mengenai kasus video syur yang mirip dengannya.

Odit Megonondo selaku Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa Gisel melayangkan surat permohonan perizinan.

Baca Juga: Gading Marten Diramal Rujuk dengan Gisel, Denny Darko: Sosok Ini Buat Susah Move On

“Pada hari ini Gisel melayangkan surat panggilan untuk acara sidang pada minggu depan. Karena Gisel minggu depan ada keperluan keluaga yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Odit Mangonondo, dilansir dari Intens Investigasi 4 Maret 2021.

Maka Gisel tidak akan menghadiri sidang pada satu minggu kedepan dari tanggal Gisel melayangkan surat permohonan izin tidak hadir dalam persidangan.

Odit Mangonondo menjelaskan bahwa kepentingan Gisel tidak bisa ditinggalkan dan sangat penting.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Postingan Terbaru Gisel di Instagram

Alasan Gisel tidak bisa hadir dalam acara sidang karena jadwal yang sudah ditentukan bersamaan dengan jadwal sidang panggilannya.

Sebelum mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta, Gisel terlebih dahulu menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya yang didampingi kuasa hukumnya.

Setelah kasus video syur yang mirip dirinya, Gisel ditetapkan sebagi tersangka dan harus terus membuat laporan serta menghadiri Kejaksaan Negeri sampai kasus benar-benar selesai.

Baca Juga: Akui Dirinya Pemeran Video Syur, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel sebagai Tersangka

Video yang berduarasi 19 detik ini hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat seluruh jagad maya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x