Cara Budidaya Bunga Alamanda dengan Pot untuk Pemula

- 11 Desember 2020, 08:09 WIB
Ilustrasi tanaman hias dalam pot.
Ilustrasi tanaman hias dalam pot. /Pexels/Huy Phan

Dilansir Ringtimesbali.com dari Pertanian.go.id, cara menanam bunga alamanda di pot sebagai berikut: 

 

  1. Pilih dan siapkan pot sesuai dengan ukuran tanaman bunga alamanda yang akan ditanam
  2. Pastikan pot memiliki lubang drainase yang cukup (bila tidak ada lubang dalam pot, buatlah lubang pada pot)
  3. Persiapkan media tanam berupa campuran tanah dan pupuk kandang yang telah matang atau kompos

Baca Juga: Selain Pot, ini Cara Budidaya Alamanda Secara Hidroponik dan Akar

  1. Kemudian campurkan secara merata dan lanjutkan dengan mendiamkan media tanam selama 5- 6 hari (biarkan terkena sinar matahari agar bibit hama dan penyakit pada media tanam mati)
  2. Pilihlah bibit tanaman yang sehat (pemilihan bibit bunga alamanda bisa dengan biji ataupun cangkok/stek)
  3. Setelah semua siap, lakukanlah penanaman dengan memasukkan bibit ke dalam pot
  4. Kemudian masukkan media tanam ke dalam pot, hingga hampir penuh
  5. Lakukan penyiraman secara rutin hingga media tanam menjadi basah
  6. Selain melakukan penyiraman, lakukan juga pemupukan secara rutin setiap sebulan sekali, agar nutrisi tanaman tercukupi sehingga perkembangan dan pertumbuhan bunga bisa dioptimal

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap2 Melalui HP, Cukup Siapkan NIK KTP

  1. Selain itu lakukan juga pemberian hormone perangsang bunga, agar bunga tumbuh lebih cepat disetiap interval 2 minggu sekali.

 

Anda juga bisa menggunakan hormon perangsang bunga yang dapat membantu tanaman memproduksi bunga lebih cepat.

Hormon perangsang bunga yang dapat anda berikan adalah POC BMW dengan cara disemprotkan.

Baca Juga: Makanan Sehat Ini Dapat Turunkan Resiko Penyakit Jantung Loh

Diperhatikan bahwa POC BMW harus disemprotkan bukan disiramkan pada tanaman bunga alamanda.

Dosisnya dua tutup POC BMW ditambah air 10 liter. Lakukan pemberian hormon perangsang bunga ini dengan interval 2 minggu sekali.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: pertanian.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah