Untung Rp 1.000, Ruben Onsu Siap Hapus nama 'Bensu' dari Usahanya

12 Juni 2020, 20:35 WIB
Ruben Onsu saat menceritakan awal mula bisnisnya di ayam geprek berasal dari usahanya suplai telur.* /Tangkapan Layar YouTube Helmy Yahya Bicara

RINGTIMES BALI - Disampaikan langsung oleh Ruben saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube milik pembawa acara, Helmi Yahya.

Sebagaimana diketahui bahwa usaha makanan cepat siap saji, 'Geprek Bensu' miliknya telah tersebar di banyak gerai, baik itu di Indonesia maupun luar negeri.

"Awalnya aku itu main telur, jadi di beberapa hotel di Jawa, Bali, itu aku supplier telur, tukang-tukang ayamnya 'jangan beli telur doang dong, ayamnya dong'," ucap Ruben dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam knal YouTube Helmi Yahya Bicara yang diunggah pada 18 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Amalan Sebelum Tidur, Jauhkan Kemiskinan dan Membuka Pintu Kekayaan

"Kita bingung nih karena kan kalau mereka udah beberapa kali bertelur, ayamnya tidak produktif lagi gitu," ungkapnya.

Setelah itu, dirinya pun berniat untuk membantu para peternak dan kemudian memiliki ide untuk membuat 'Geprek Bensu'.

"Nah ada salah satu di Yogyakarta, ada geprek, ya aku cuma namain doang Geprek Bensu, udah gitu aja," terangnya.

Sementara itu, Ruben juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengambil untung Rp 1.000 dari bisnis ayam gepreknya.

Baca Juga: Masyarakat India Sembah Virus Covid-19 Sebagai Dewi Baru, Cek Faktanya

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Hanya Untung Rp 1.000 dari Geprek Bensu, Ruben Onsu Kini Harus Siap Hapus 'Bensu' dari Usahanya

"Nggak, Rp 15.000 per makanan, untung itu Rp.1000," jelasnya.

Seperti sudah diberitakan oleh tim Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pemilik nama 'Bensu' telah resmi dimenangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu pada 23 Agustus 2019 ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Raul Lemos Buka Suara Soal Hubungan dengan Dua Anak Sambungnya

Kini, pemilik nama 'Bensu' secara sah jatuh kepada Benny Sujono, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut dirilis melalui laman putusan Mahkamah Agung soal gugatan nama brand 'Bensu', serta telah disahkan dan dimusyawarahkan tertulis sejak 13 Januari 2020 lalu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," tulis isi putusan Mahkamah Agung.

"Untuk melaksanakan pembatalan merek atas nama Ruben Samuel Onsu yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut di Indonesia daftar merek dengan segala akibat hukumnya," sambung putusan MA.

 

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler