Siswa harus melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs web Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau dapat menggunakan aplikasi seluler KIP Kuliah.
Saat melakukan pendaftaran, siswa harus memasukkan NIK, NISN, dan NPSN serta memberikan bukti kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah. NIK akan digunakan untuk mendapatkan informasi tentang status sosial ekonomi siswa dari Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS Kemensos).
Baca Juga: Laporan Percobaan Gerhana Matahari, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 98Jika siswa belum terdaftar atau tidak terdaftar dalam DTKS, mereka harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Setelah proses validasi berhasil, KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan oleh siswa.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, siswa harus memilih jalur seleksi yang akan diikuti, antara lain SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, atau Jalur Mandiri.
Selanjutnya, siswa harus menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang telah dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem akan dilakukan menggunakan skema host to host.
Jika siswa telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, mereka dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan menjadi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.