Pada pendelegasian yang kemudian diberikan hanya sebatas pada administrasi saja.
d.) Tugas Pembantuan
Pada hal ini, tugas dari pemerintah daerah hanya membantu pemerintah pusat saja dalam rangka membantu pemerintah pusat untuk menjalankan negara.
Disclaimer :
Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***