Tidak dibenarkan memberikan pendidikan agama lain kepada orang yang sudah menganut agama tertentu.
(Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005)
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya
Penjelasan:
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, di bawah bimbingan orang tua/ wali.
(Pasal 55 UU No 39 Tahun 2009 )
Disclaimer :
Pembahasan soal ini hanyalah sebagai referensi belajar siswa. Kebenaran jawaban tergantung penilaian pengajar. Selamat belajar.***