Hak Untuk Beragama
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 8 Halaman 87, Apakah Pengungkit Jenis Ketiga Dapat Membuat Gaya Kuasa
Penjelasan:
Setiap manusia memiliki hak untuk beragama sesuai dengan keinginannya sendiri.
(Pasal 4 UU No 29 Tahun 2009)
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan:
Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya dan menjalankan peribadatannya sesuai dengan agamanya itu tanpa mendapat gangguan dari pihak lain.
(Pasal 22 ayat 1 UU No 39 Tahun 2009 )