Penjelasan:
Tidak dibenarkan menghasut atau berpropaganda atas dasar agama.
(Pasal 19 UU RI No 12 tahun 2005)
Dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan ajaran agama.
Penjelasan:
Ketika bermaksud menyampaikan pendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama.
(Pasal 23 UU No 39 Tahun 2009 )
Setiap penganut agama berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing
Penjelasan: