Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan:
Negara memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
(Pasal 22 ayat 2 UU No 39 Tahun 2009 )
Pelarangan Diskriminasi Agama
Penjelasan:
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan melakukan berbagai praktik diskriminasi termasuk dalam hal agama.
(Pasal 4 UU RI No 12 tahun 2005)
Pelarangan propaganda atas dasar agama.