B. makruh
C. sunah
D. haram
jawabannya adalah A Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak nikah khawatir terjerumus ke lembah perjinahan.
Baca Juga: Soal Pretest PPG IPA SMP 2022 PART 1 Pedagogik Sesuai Kisi kisi Kemdikbud
Demikian pembahasan Soal Pretest PPG PAI 2022, Hukum Nikah dalam Islam Sesuai Kisi-kisi Kemenag.
Semoga dapat menjadi bahan latihan menghadapi tes seleksi tersebut.
Sukses ya.***
Disclaimer : Artikel ini hanya menyajikan konten latihan soal dan tidak mengandung mutlak kebenaran