Soal Pretest PPG PAI 2022, Hukum Nikah dalam Islam Sesuai Kisi-kisi Kemenag

- 30 April 2022, 06:00 WIB
ilustrasi. Simaklah Pembahasan Soal Seleksi Akademik atau Pretest PPG PAI 2022, Hukum Nikah dalam Islam Sesuai Kisi-kisi Kemenag
ilustrasi. Simaklah Pembahasan Soal Seleksi Akademik atau Pretest PPG PAI 2022, Hukum Nikah dalam Islam Sesuai Kisi-kisi Kemenag /Unsplash/

R INGTIMES BALI - Berikut pembahasan Soal Pretest PPG PAI 2022, Hukum Nikah dalam Islam Sesuai Kisi-kisi Kemenag. Selengkapnya di artikel.

Dalam artikel ini akan dipaparkan Pembahasan Soal Pretest PPG PAI tahun 2022 tentang hukum nikah dalam Islam yang sesuai dengan kisi-kisi nomor 5 dari Kementerian Agama (Kemenag).

Pembahasan Soal Pretest PPG PAI ini untuk membantu para guru dalam mempelajari prediksi Soal Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru tahun 2022.

Baca Juga: Soal Pretest PPG Guru PAI Sesuai Kisi-kisi 2022 PART 1

Untuk selengkapnya simak pembahasan yang dipandu oleh kanal YouTube Maru Math berikut ini dilansir Sabtu 30 April 2022 :

Dalam kisi-kisi No.5 Disajikan deskripsi konseptual tentang nikah dalam ISlam menurut oandangan para ulama fikih, mahasiswa dapat menyimpulkan kedudukan hukum nikah dalam Islam

Pembahasan Teori

Hukum Menikah

1. Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak nikah khawatir terjerumus ke lembah perjinahan. Hal ini diperkuat oleh tuntunan agama bahwa menjaga diri dari perbuatan haram adalah wajib. Sedangkan bagi yang hanya memiliki keinginan kuat tapi belum mampu memberi nafkah, maka lebih baik ia menahan diri.

Hal ini didasari oleh firman Allah SWT :

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x