Salah satu cara untuk menjaga diri ketika gejolak nafsu biologis yang memuncak bagi orang yang belum layak menikah karena belum mampu menafkahi seperti tersebut diatas, disarankan agar ia memperbanyak puasa.
Baca Juga: Soal dan Pembahasan Kisi Kisi PPG Bahasa Inggris PART 2 Passive Voice, Phrase etc
2. Sunah
Hukum ini pantas bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina. Maka bagi orang seperti ini hukum nikah menjadi sunah. Akan tetapi jika demikian kondisinya, nikah lebih baik baginya daripada membujang karena dalam nikah terdapat ibadah yang banyak. Sedangkan membujang (tidak nikah) itu seperti para pendeta Nasrani yang dilarang Rasulullah
Memperkuat anjuran nikah, Umar pernah berkata kepada Abi Zawaid hanya sifat lemah atau melacurlah yang mencegahmu dari nikah. Berkata juga Ibnu Abbas bahwa tidak akan sempurna ibadah seseorang sampai ia menikah.
3. Haram
Hukum ini layak bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan jika ia memaksakan diri untuk menikah akan mengkhianati isterinya atau suaminya, baik dalam pemberian nafkah kahiriyah maupun batiniyah sehingga dengan perkawinan itu hak -hak istri/suami tidak terpenuhi
Contoh Soal 11
Bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina, maka dihukumi...