Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Baca Juga: Penerimaan TNI AL Jenjang Bintara Tahun 2022 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp60.000.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk.
Baca Juga: Woozi SEVENTEEN Ungkap Mixtape Solo Pertama ‘Ruby’ yang Akan Rilis 3 Januari 2022
75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
itulah pembahasan rincian gaji beserta tunjangan yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya.***