Daftar Gaji TNI AD Komandan Pangdam, Danrem, Dandim, Danramil

- 3 Januari 2022, 18:30 WIB
Berikut daftar gaji yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya sebelum mengikuti rekrutmen TNI AD.
Berikut daftar gaji yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya sebelum mengikuti rekrutmen TNI AD. /Dok. al.rekrutmen-tni.mil.id


RINGTIMES BALI -
Berikut rincian gaji yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya sebelum mengikuti rekrutmen TNI AD.

Besaran gaji dan seluruh tunjangan yang didapat TNI AD tak sedikit membuat banyak orang melongo.

Tak heran jika banyak kalangan anak muda yang tertarik menjadi bagian dari TNI AD.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD TA 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Disini!

Namun gaji dan tunjangan yang didapat disasarkan pada posisi dan penempatan setiap anggota TNI AD. Jadi besarannya mungkin akan berbeda.

Adapun pendaftaran rekrutmen TNI AD dibuka pada 1 Januari 2022 dan rencananya akan ditutup atau berkahir tepatnya pada 10 Januari 2022 yang akan datang.

Dilansir dari laman bkn.go.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.

Baca Juga: Pemain Persib Mohammed Rashid Ungkap Harapan dan Doa Tahun Baru 2022

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok komandan TNI AD berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

- Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x