- Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
- Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.
- Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.
Baca Juga: 32 Cara Mengungkapkan ‘Congratulations', Memberi Ucapan Selamat dalam Bahasa Inggris
Tunjangan Kinerja Komandan TNI AD
Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Baca Juga: Update Penerimaan Bintara TNI AL Tahun 2022, Simak Lokasi Pendaftaran yang Wajib Diketahui
Tunjangan Lain Prajurit TNI AD
Selain tunjangan kinerja, komandan TNI AD juga akan mendapat tunjangan-tunjangan lain. Seperti tunjangan suami/istri hingga lauk pauk.