Daftar Gaji TNI AD Komandan Pangdam, Danrem, Dandim, Danramil

- 3 Januari 2022, 18:30 WIB
Berikut daftar gaji yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya sebelum mengikuti rekrutmen TNI AD.
Berikut daftar gaji yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya sebelum mengikuti rekrutmen TNI AD. /Dok. al.rekrutmen-tni.mil.id


RINGTIMES BALI -
Berikut rincian gaji yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya sebelum mengikuti rekrutmen TNI AD.

Besaran gaji dan seluruh tunjangan yang didapat TNI AD tak sedikit membuat banyak orang melongo.

Tak heran jika banyak kalangan anak muda yang tertarik menjadi bagian dari TNI AD.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara TNI AD TA 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Disini!

Namun gaji dan tunjangan yang didapat disasarkan pada posisi dan penempatan setiap anggota TNI AD. Jadi besarannya mungkin akan berbeda.

Adapun pendaftaran rekrutmen TNI AD dibuka pada 1 Januari 2022 dan rencananya akan ditutup atau berkahir tepatnya pada 10 Januari 2022 yang akan datang.

Dilansir dari laman bkn.go.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.

Baca Juga: Pemain Persib Mohammed Rashid Ungkap Harapan dan Doa Tahun Baru 2022

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok komandan TNI AD berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

- Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

- Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.

- Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.

Baca Juga: 32 Cara Mengungkapkan ‘Congratulations', Memberi Ucapan Selamat dalam Bahasa Inggris

Tunjangan Kinerja Komandan TNI AD

Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Baca Juga: Daftar Online Bintara TNI AL di rekrutmen-tni.mil.id Sebelum 12 Januari 2022, Lengkapi Syarat Berikut

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga: Update Penerimaan Bintara TNI AL Tahun 2022, Simak Lokasi Pendaftaran yang Wajib Diketahui

Tunjangan Lain Prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja, komandan TNI AD juga akan mendapat tunjangan-tunjangan lain. Seperti tunjangan suami/istri hingga lauk pauk.

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Baca Juga: Penerimaan TNI AL Jenjang Bintara Tahun 2022 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp60.000.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk.

Baca Juga: Woozi SEVENTEEN Ungkap Mixtape Solo Pertama ‘Ruby’ yang Akan Rilis 3 Januari 2022

75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

itulah pembahasan rincian gaji beserta tunjangan yang diterima komandan TNI AD dari Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil setiap bulannya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah