Syarat dan Perbedaan Sertifikasi Guru Tahun 2021

- 21 November 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi guru, syarat dan perbedaan sertifikasi guru tahun 2021.
Ilustrasi guru, syarat dan perbedaan sertifikasi guru tahun 2021. /Instagram.com/@gocpns2021

2. Guru yang diangkat sampai Desember 2015

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan  (NUPTK)

4. Berusia maksimal 58 tahun.

Selain syarat yang berbeda, PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan juga memiliki beberapa perbedaan lain.

Perbedaan PPG pra jabatan dan dalam jabatan

1. PPG Pra jabatan bisa diikuti guru yang baru lulus kuliah atau yang sedang mengabdi, sementara PPG dalam jabatan hanya bisa diikuti oleh guru yang sudah mengajar di sekolah dan sudah terdaftar di data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. PPG Prajabatan bisa diikuti oleh guru yang berusia maksinal 30 tahun sedangkan dalam jabatan maksimal 58 tahun.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Ujian PPPK Guru Honorer 2021 Sesuai Pengalaman

3. PPG Pra Jabatan tidak harus terdaftar di Dapodik dan tidak harus memiliki NUPTK sedangkan PPG dalam jabatan harus terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.

4. Biaya PPG Pra Jabatan yaitu sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000 yang ditanggung oleh masing-masing peserta pra jabatan sedangkan biaya PPG dalam jabatan gratis karena ditanggung APBN/APBD.

Halaman:

Editor: Rani Purbaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah