Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Materi PKN Kelas 12 SMA SMK

- 13 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi peran hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia materi kelas 12 SMA.
Ilustrasi peran hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia materi kelas 12 SMA. /Pixabay mohamed_hassan

2.Hakim yang ada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, Peradilan Militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim yang ada di pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan tersebut.

3.Hakim pada mahkamah konstitusi yang disebut dengan hakim konstitusi.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang diselenggarakan di sebuah tempat yang disebut pengadilan.

Untuk itu, perbedaan antara konsep peradilan dan pengadilan.

Baca Juga: Soal PTS Seni Budaya dan Kunci Jawaban Terbaru, Kelas 12 Semester 1 K13

-Peradilan merujuk pada proses mengadili sebuah perkara sesuai dengan kategori perkara tersebut.

-Pengadilan merujuk pada lokasi atau tempat untuk mengadili sebuah perkara atau tempat melaksanakan proses peradilan demi menegakkan hukum.

a.Secara umum pengadilan memiliki tugas untuk mengadili perkara berdasarkan hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 3 MI Halaman 57, Masa Remaja Nabi Muhammad

b.Pengadilan tidak diperbolehkan menolak atau memeriksa maupun mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah