RINGTIMES BALI - Berikut ini adalah materi tentang peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk kelas 12 SMA/SMK.
Dalam artikel ini akan dipaparkan secara lengkap materi pembelajaran kelas 12 tentang peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Artikel peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan referensi belajar sebelum memperoleh pelajaran di sekolah.
Baca Juga: Soal PTS Ganjil Bahasa Indonesia Kelas 12 Dilengkapi Kunci Jawaban Terbaru
Materi kelas 12 SMA/SMK tentang peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia dikutip dari kanal YouTube Buku Paket pada 13 Oktober 2021.
Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia perwujutan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang merupakan penyempurnaan dari undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Baca Juga: Pembahasan Soal Prakarya Kelas 12 SMA Bab 1 Wirausaha Produk Kerajinan untuk Pasar Lokal
Maka dari itu, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Inilah lembaga-lembaga yang berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif eksekutif maupun lembaga lainnya.