Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.
Baca Juga: Latihan Soal PTS PAI kelas 12 SMA Semester 1 2021 Dilengkapi Kunci Jawaban
Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan atau Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.
Baca Juga: Latihan Penilaian Akhir Semester 1 PAS UAS Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum 2013
Jika hakim dapat terpengaruhi oleh pihak lain ketika memutuskan sebuah perkara, maka keputusan hakim tersebut cenderung tidak adil dan dapat meresahkan masyarakat serta wibawa hakim Dan juga hukum akan memudar.
Sesuai ketentuan undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:
1.Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan hakim agung
Baca Juga: Latihan Soal USBN PKN Kelas 12 Tahun 2021-2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban