Peran Hakim Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Materi PKN Kelas 12 SMA SMK

- 13 Oktober 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi peran hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia materi kelas 12 SMA.
Ilustrasi peran hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia materi kelas 12 SMA. /Pixabay mohamed_hassan

Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh Hakim.

Baca Juga: Latihan Soal PTS PAI kelas 12 SMA Semester 1 2021 Dilengkapi Kunci Jawaban

Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran Hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan atau Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.

Baca Juga: Latihan Penilaian Akhir Semester 1 PAS UAS Bahasa Inggris Kelas 12 Kurikulum 2013

Jika hakim dapat terpengaruhi oleh pihak lain ketika memutuskan sebuah perkara, maka keputusan hakim tersebut cenderung tidak adil dan dapat meresahkan masyarakat serta wibawa hakim Dan juga hukum akan memudar.

Sesuai ketentuan undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:

1.Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan hakim agung

Baca Juga: Latihan Soal USBN PKN Kelas 12 Tahun 2021-2022 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah