Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya

- 30 Oktober 2020, 04:08 WIB
Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya
Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya /Portal Sulut

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.
Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus dikembalikan.
Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd 
Bank BRI

Menanggapi pengumuman yang beredar tersebut, Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara, Erwin Sapari, mengaku jika BRI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"BRI tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, Itu Hoax," jelas Erwin, Kamis 29 Oktober 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PORTAL SULUT.

Sebenarnya BRI hanya salah satu penyalur BPUM dari pemerintah. Bank lainnya adalah
Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah.

Dikutip dari situs Kemenkop UKM, berikut cara daftar BPUM : 

1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

Baca Juga: Pergoki Suami Asyik Nonton Film Porno, Apa yang harus Dilakukan? Simak Ini 6 Cara untuk Atasinya

2. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x