Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya

- 30 Oktober 2020, 04:08 WIB
Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya
Dianggap Pinjaman, Penerima BPUM yang Tak Miliki Usaha Harus Kembalikan Uang Tersebut, Ini Faktanya /Portal Sulut

Baca Juga: 4 Jenis Fintech yang Wajib Kamu Ketahui

Jika diusulkan oleh lembaga tersebut, maka pelaku UMKM  harus melengkapi syarat berikut :
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x