Cek Fakta Keilegalan Bisnis VTube Menurut Kominfo dan OJK

- 14 Februari 2021, 09:00 WIB
Cek fakta keilegalan bisnis VTube menurut kominfo dan OJK.
Cek fakta keilegalan bisnis VTube menurut kominfo dan OJK. /Dok. PLC Platinum 339 Lombok

RINGTIMES BALI – Beberapa tahun terakhir banyak bisnis baru yang bermunculan. Salah satunya bisnis yang bernama VTube yang merupakan sebuah aplikasi yang bergerak di bidang advertising atau periklanan.

Tak sedikit orang yang mempertanyakan keilegalan bisnis tersebut. Atas berbagai pertanyaan yang muncul, akhirnya pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI buka suara terkait hal tersebut.

Dilansir Ringtimesbali.com dari kanal Instagram @Kominfo, 13 Februari 2021, dalam unggahannya Kominfo mengulas tentang cek fakta bisnis VTube.

Baca Juga: Ketahui Langkah Awal Investasi Saham yang Benar Bagi Pemula

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Menurut keterangan Kominfo, sampai saat ini PT Future View Tech (VTube) belum mengantongi izin beroperasi. Hal ini disampaikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Namun tidak menutup kemungkinan jika pihaknya sudah mengurus izin resmi serta memenuhi persyaratan lebih lanjut agar bisa dilakukan normalisasi terhadap bisnis tersebut.

Satgas Waspada Investasi menekankan untuk tidak melakukan penghimpunan dana dan mematuhi sesuai dengan Undang-undang berlaku.

Baca Juga: Cek Fakta Tentang Penarikan Sertifikat Tanah yang Diganti Dengan E-Sertifikat

Hal ini sesuai dengan komitmen dari SWI untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong.

Hingga saat ini pihak Satgas Waspada Investasi masih terus melakukan tindakan penekanan serta pembinaan agar kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Ditambah lagi kabar beredar saat ini sudah ribuan lebih masyarakat yang tergabung dalam bisnis periklanan VTube.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Informasi Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Sampai 28 Maret 2021

Info yang diberikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam unggahannya di instagram tanggal 29 Januari 2021. OJK menyatakan VTube masuk entitas illegal dan telah dinyatakan sejak Juni 2020 oleh SWI.

Dikatakan VTube memang belum mengantongi izin namun juga dilarang karena beberapa rekomendasi persyaratan tidak terpenuhi.

Tampak unggahan kominfo terkait hal tersebut dikomentari oleh banyaknya warganet yang merasa prihatin.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing UMKM, Pemerintah Menggandeng Asosiasi Fintech Indonesia

“Nonton iklan kok dibayar, trus yang pasang iklan rugi dong, orang pada nonton iklan doang gak beli produk. Opppsss,” tulis warganet yang bernama @openkerja.

“yang komen sadis pasti bukan vtuber, Cuma syetan-syetan bergentayangan yang menggoda umat. Lagian kalo vtuber tetep jalan, emang apa rugimu wahai pengamat yang merasa maha benar?” tulis warganet bernama @kirno.kto

Kominfo menegaskan kepada masyarakat agar tetap mawas diri  selagi masih dilakukannya proses perizinan.

Baca Juga: 7 Kesalahan yang Membuat Orang Susah Kaya, Salah Satunya Tak Paham Investasi

Jangan sampai terjebak dalam investasi yang belum diketahui status ilegal atau tidaknya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x