Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya

- 29 Januari 2021, 09:15 WIB
Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya.
Cek Fakta, Beredar Info Razia Masker Dikenai Denda Rp250 Ribu, Simak Penjelasannya. /Mark Konig/

Setelah dilakukan penelusuran, faktanya menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias Hoaks.

Kombes Pol Mulia lebih lanjut menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi adalah tugas dari Satpol PP yang didampingi personil dari Polri dan TNI.

"Masyarakat kita harapkan agar tidak mudah percaya, pastikan informasi tersebut didapat, dicek lagi kebenarannya ke pihak berwenang agar tidak menyesatkan," ujarnya.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka Disusul Gerakan Masker Sekolah, Bukan Bagi-Bagi Masker

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan fungsi dari masker itu sendiri. Menggunakan masker pada saat pandemi Covid-19 katanya merupakan hal yang wajib dipakai terutama ketika bepergian ke luar rumah.

Masker menjadi hal yang esensial karena mampu menangkal virus atau bakteri yang akan masuk ke mulut dan juga hidung seseorang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x