153 Investor Tertarik Tanam Modal di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

- 9 Oktober 2020, 11:27 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan 153 Investor Tanamkan Modal di Indonesia, Kabar Baik atau Buruk?
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan 153 Investor Tanamkan Modal di Indonesia, Kabar Baik atau Buruk? /ANTARA/

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Cipta Kerja karena masih ada poin-poin yang menimbulkan pertanyaan.

Untuk itu fokus selanjutnya adalah mengawal proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar sejalan dengan kepentingan UU Cipta Kerja tersebut.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementerian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," katanya.

Baca Juga: Kemenkes Terbitkan Batasan Tes Swab Mandiri Rp900 Ribu, 'Negara Kok Berbisnis sama Rakyat

Ia menambahkan kelompok penolak juga bisa mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar berjalan sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan yaitu menyediakan lapangan kerja, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Selain itu kelompok penolak harus ikut memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya dan menciptakan lapangan kerja, bukan investasi yang justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat dan lingkungan.

"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Kumpulkan Seluruh Gubernur Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Hari Ini

Secara keseluruhan, Yose mengharapkan regulasi ini tidak bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang justeru menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.

"Tahun 2003 bertepatan dengan implementasi UU Ketenagakerjaan dan bom komoditas, tapi lapangan kerja di industri manufaktur hanya kurang dari lima ribu orang per tahun," katanya.*** 

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah