153 Investor Tertarik Tanam Modal di Indonesia Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

- 9 Oktober 2020, 11:27 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan 153 Investor Tanamkan Modal di Indonesia, Kabar Baik atau Buruk?
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan 153 Investor Tanamkan Modal di Indonesia, Kabar Baik atau Buruk? /ANTARA/

Mulai dari infrastruktur, industri manufaktur, perkebuan, kehutanan, pertambangan, energi, bahkan kesehatan.

Baca Juga: Gila! Pria Ini Bunuh Istrinya saat Pernikahan, Mayatnya Dibuang ke Jurang Dihadapan Tamu Undangan

"Dengan adanya Omnibus Law, sekarang mereka mau betul berinvestasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat bermanfaat untuk mengatasi kendala para investor untuk masuk ke Indonesia.

"Ini (UU Cipta Kerja) akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose dalam pernyataan di Jakarta, Kamis sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA.

Baca Juga: Usai Demo Omnibus Law, Jakarta Diprediksi Hujan Angin Hari Ini, Catat Tiga Wilayah ini Diatensi

Ia menjelaskan selama ini masih banyak aturan tumpang tindih yang menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, bahkan peraturan daerah (perda) terkadang tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat lantaran akibat UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, menurut Yose, manfaat regulasi UU Cipta Kerja ini adalah memberikan kemudahan usaha investor yang dalam jangka menengah panjang dapat meningkatkan gairah investasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," katanya.

Baca Juga: Omnibus Law 'Makan' Korban, Jurnalis Merahputih.com Hilang saat Liput Demo, Ini Kronologinya

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah