Ribet Namun Diburu, Cara Dapatkan Uang Baru Pecahan Rp75.000, Simak Disini

- 17 Agustus 2020, 14:28 WIB
Tampilan Uang Rp75.000 yang dicetak BI /
Tampilan Uang Rp75.000 yang dicetak BI / /

RINGTIMES BALI - Uang pecahan senilai Rp75.000 hari ini Senin 17 Agustus 2020 resmi diluncurkan Bank Indonesia.

Untuk diketahui, Bank Indonesia hanya mencetak sebanyak 75 juta lembar.

Banyak warga yang mengeluh, lantaran proses menukar uang tersebut yang cukup merepotkan. 

Baca Juga: Hanya Tahun 2016 Kami Dapat Tunjangan, Ternyata Para Atlet Ini 'Belum Merdeka' di HUT RI Ke-75

Namun, banyak pula yang tetap mengikuti langkah-langkah sesuai yang diarahkan untuk mendapatkan uang pecahan baru senilai Rp75.000 itu.

Dan untuk mendapatkan uang tersebut, berikut langkah-langkahnya :

• Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

Baca Juga: Jokowi Kenakan Pakaian Adat NTT di Upacara Peringatan HUT RI, Begini Maknanya

• Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp75.000.

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Nilai Tukar Dolar Rupiah Kembali ke Posisi Awal, Cek Harga Kurs di BCA 17 Agustus 2020

Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut :

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Harga Emas Antam, Retro, Batik, UBS Terbaru Senin 17 Agustus 2020

Adapun syarat untuk mendapatkan uang ini, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP.

Sebagaimana dimuat dalam artikel di PRFMNnews.Pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul "Begini Cara Dapatkan Uang Koleksi Baru Pecahan Rp75.000 yang Dikenalkan 17 Agustus 2020".

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut :

Baca Juga: Mau Cari HP Baru? Ini Rekomendasi Harga dan Spesifikasi untuk Handphone di Bawah 2 Juta!

a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;

b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

Baca Juga: Promo Alfamart 15 Agustus 2020: Jangan Lewatkan Promo JSM Juga

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***(Rifki Abdul Fahmi/PRFMNnews.Pikiran-rakyat.com)

 

 

 

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah