Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT, Berikut Syarat-syarat untuk Mengurusnya!

25 Oktober 2020, 19:11 WIB
Bisnis Rumahan Wajib Memiliki Izin P-IRT*/ /pixabay/stux

RINGTIMES BALI – Bisnis rumahan adalah salah satu peluang usaha yang dapat dijadikan sebagai pekerjaan sampingan, maupun sebagai pekerjaan tetap.

Meskipun hanya sekedar bisnis rumahan, anda tetap wajib untuk mengurus izin P-IRT ke dinas terkait setempat. Hal ini bertujuan agar bisnis anda mendapatkan legalitas secara sah.

Pandemi yang terjadi saat ini mengakibatkan banyak orang harus kehilangan pekerjaannya. Untuk menghidupi keluarganya, semua orang berlomba-lomba untuk memutar otak agar tetap memiliki penghasilan.

Baca Juga: 8 Peluang Usaha yang Cocok untuk Generasi Milenial, Kamu Pilih yang Mana?

Bisnis rumahan merupakan pilihan umum yang sering dijadikan sebagai sumber penghasilan oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Selain memiliki flexibilitas dalam pengerjaannya, bisnis rumahan juga dianggap sebagai pekerjaan yang cocok bagi ibu rumah tangga.

Banyak masyarakat yang menganggap sepele tentang perizinan bisnis rumahan ini. Hal ini dirasa karena melewati proses yang sulit, serta memakan waktu yang lama untuk mendapatkan izin tersebut.

Dilansir ringtimesbali.com dari UKM Indonesia, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang, Tetap Terapkan 3M

Tentunya izin ini hanya akan dikeluarkan untuk bisnis rumahan yang telah memenuhi persyaratan, serta standar keamanan dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, dimana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.

Oleh karena itu, dengan memiliki SPP-IRT maka anda dapat mengedarkan produk bisnis rumahan dengan jalur distribusi yang lebih luas.

Baca Juga: Ide Usaha yang Tepat untuk Para Pensiunan, Bisa Dipersiapkan dari Sekarang

Khususnya jika anda ingin menitipkan produk tersebut di toko-toko modern seperti minimarket atau supermarket yang sudah terkenal dan memiliki konsumen tetap dalam jumlah yang besar.

SPP-IRT hanya dapat diajukan oleh pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga, dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

Baca Juga: Ade Londok Tak Minta Maaf, Sempat 'Diwarning' Ridwan Kamil, Pasca Viral Hujat Bapak Bonceng Anaknya

Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan bahan tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai makanan pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia, dan lain sebagainya) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edarnya.

Maka dari itu, sertifikasi yang harus dilakukan yaitu berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD). Dalam mengurus izin P-IRT berikut adalah syarat-syaratnya.

Baca Juga: Cek Segera, Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2020 Bank BRI,BNI,dll Cair Hari Ini

Syarat mengurus izin P-IRT

  1. Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT)
  2. Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan
  3. Fotokopi KTP
  4. Denah lokasi usaha
  5. Surat keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas

Baca Juga: Gagal dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta padahal Terdaftar di eformbri.co.id, Ikuti Ini Agar tak Senasib

Dalam mengurus proses perizinan P-IRT ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Namun jika diperlukan uji sampel bahan baku, pemohon akan menanggung biaya yang dibutuhkan untuk keperluan pengujian di laboratorium. 

Biaya untuk pengujian laboratorium ini beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji. Dengan catatan penting bahwa, masa berlaku izin P-IRT ini selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler