PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang, Tetap Terapkan 3M

- 25 Oktober 2020, 18:26 WIB
PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang, Tetap Terapkan 3M
PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang, Tetap Terapkan 3M /PortalSurabaya.com(yba) /

RINGTIMES BALI - Melihat dari data perkembangan Covid-19 di Jakarta yang masih tinggi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari.

Kebijakan itu belaku mulai 26 Oktober 2020 – 8 November 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB transisi tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Ide Usaha yang Tepat untuk Para Pensiunan, Bisa Dipersiapkan dari Sekarang

Hal ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, lanjut dia, pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan.

Baca Juga: Simak Ini 6 Amalan yang Bisa Kamu Lakukan untuk Sambut Peringatan Maulid Nabi 2020

“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan dapat kembali pengetatan,” jelas Anies dalam keterangannya, Minggu, 25 Oktober 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News.

Di masa PSBB transisi ini, masyarakat tetap diingatkan untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x