KPPAD, MDA dan KPI Bali Sepakat Lawan Konten Eksploitasi Anak di Medsos

- 26 Maret 2021, 06:30 WIB

mdaRINGTIMES BALI – Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) bekerjasama dengan Majelis Desa Adat (MDA) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali terkait dengan konten di media sosial melibatkan anak-anak dengan muatan tidak layak tonton.

Ketiga Lembaga tersebut bekerja sama dalam memerangi dampak negatif dari konten tersebut yang berada di media sosial bagi perkembangan anak-anak.

Anak Agung Sagung Ani Asmoro mengatakan bila hari ini, konten di media sosial cenderung tidak mampu dikontrol pada media sosial.

Baca Juga: Inilah 3 Youtuber Sukses asal Bali, Salah Satunya Yudist Ardhana

Baca Juga: Saling Tatap Berujung Maut, Dokter Hewan di Tabanan Dibunuh Tetangga Sendiri

Sehingga, banyak anak-anak dibawah umur yang menjadi model dan materi yang disajikan pun sangat tidak sesuai dan tidak layak konsumsi bagi calon penerus bangsa.

 

Lebih lanjut, apabila hal ini terus dibiarkan, maka anak-anak akan dirugikan karena menjadi korban eksploitasi dan kekerasan.

Menurutnya, fenomena tersebut harus disikapi dengan serius oleh berbagai Lembaga karena menyangkut kepentingan Negara Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Migran Diduga Jadi Korban Pungli Rp15 Ribu untuk Vaksin Gratis di Bali

Baca Juga: I Wayan Uiliantara Hilang Saat Melaut di Jembrana, Basarnas Bali: Sampan Ditemukan Orangnya Nihil

Perwakilan Gubernur Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra menjelaskan bila penandatanganan MOU tersebut merupakan momentum penting dalam memerangi tindakan eksploitasi anak dan perempuan terutama di media sosial saat ini.

“Mari kita jadikan sinergi tiga lembaga ini sebagai momentum menertibkan penggunaan media sosial. Kita berharap media sosial menjadi media edukasi, informatif dan mendidik,” jelasnya dilansir Ringtimesbali.com dari Facebook Pemerintah Provinsi Bali pada 25 Maret 2021.

Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet selaku Ketua MDA mengungkapkan bila saat ini, media sosial memberikan bahaya yang lebih besar ketimbang manfaatnya.

Selain itu ia menyebutkan bila konten media sosial yang ada saat ini kebanyakan menyajikan hal-hal yang bersifat pembodohan dan sarat akan adu domba.

Baca Juga: Dibantu Pemuka Agama, Pencarian Korban Lakalantas di Jembatan Laplapan Pejeng Nihil Hasil

Sementara itu, Ketua KPID I Made Sunarsa menyampaikan bahwa konten media sosial belum menjadi ranah lembaganya.

“Untuk sekarang ini, media sosial itu masuk dalam ranah UU ITE. Itu pun baru sebatas yang masuk tindak pidana. Yang kita hadapi adalah lawan yang maha dahsyat. Para youtuber misalnya, mereka mempunyai jutaan follower,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, KPID Bali akan mendorong optimalisasi peran lembaga penyiaran agar lebih banyak menyiarkan tayangan yang mengedukasi.

Kemudian mengundang para Youtuber, Influencer serta penyedia layanan media sosial untuk mendiskusikan terkait hal tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah