Sebagaimana dalam surat An Nur ayat 31.
"Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
Imam Nawawi mengatakan jika para ulama telah sepakat bahwa bertobat dalam maksiat hukumnya wajib, wajib dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda-tunda, baik itu dosa kecil maupun dosa besar.
Baca Juga: Hari yang Diharamkan untuk Puasa di Bulan Dzulhijjah Menurut Ustadz Khalid Basamalah
"Bedanya, untuk dosa kecil bisa diampuni dengan sholat, dengan wudhu, berbakti kepada orang tua, sedekah, menjenguk orang sakit. Namun, untuk dosa besar harus dengan tobat nasuha," ucap Ustad Khalid Basalamah.
Tobat Nasuha artinya harus benar-benar kembali kepada Allah yang harus dilakukan dengan tulus dan ikhlas.
Syarat tobat diterima ada tiga
- Pertama, meninggalkan kemaksiatan tersebut.
- Kedua, menyesali maksiat yang telah dilakukan.
- Ketiga, berjanji kepada Allah tidak akan terjerumus kembali