RINGTIMES BALI - Selain puasa di bulan Ramadhan, puasa di bulan Dzulhijjah sangat dianjurkan.
Namun, meskipun begitu terdapat hari khusus yang dilarang untuk berpuasa yang disebut Hari Tasyrik.
Lantas bagaimana hukumnya, jika hari tasyrik tersebut jatuh pada waktu puasa Ayyamul Bidh?
Baca Juga: Surat Al Alaq 1-5 Arab, Latin, dan Terjemahan, Ayat Al Quran yang Pertama Diturunkan
Puasa ayyamul Bidh adalah puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan setiap muslim. Waktu pelaksanaannya yakni 13, 14, dan 15 setiap bulan yang sesuai dengan kalender Hijriyah.
Akan tetapi, seperti yang kita ketahui bahwa tanggal 13 Dzulhijjah masih termasuk hari tasyrik, lalu apakah artinya tanggal 13 tersebut umat muslim tidak diperbolehkan puasa ayyamul Bidh?
Dilansir dari kanal YouTube Tanaashuh, begini penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah.
Baca Juga: Cara Qadha Puasa Wajib Ramadhan yang Lupa Jumlah Utang Puasanya Berdasarkan Keterangan Ulama
"Puasa setiap bulan itu yang dianjurkan 3 hari. Bisa jadi pelaksanaannya di awal bulan," kata Ustad Syafiq Riza Basalamah.