Lora Ismail Amin Kholil menyebut bahwa pemahaman tersebut bertentangan dengan hadits-hadits shahih, sehingga jika ada orang yang melakukan itu, maka puasanya jelas batal.
Imam Baihaqi mengomentari hadits riwayat Abu Hurairah yang memperbolehkan untuk melanjutkan minum ketika telah mendengar adzan dengan pernyataan bahwa adzan yang dimaksud adalah yang dikumandangkan sebelum adzan.
Jadi, pada zaman Rasulullah ada dua adzan yaitu yang dikumandangkan sebelum fajar dan setelahnya.
Oleh karena di Indonesia hanya ada satu adzan di setiap waktunya, maka waktu imsak adalah sebagai bentuk jeda dari makan sahur dan adzan subuh.
Baca Juga: 12 Pesan Habib Umar bin Hafidz untuk Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 2022
Selain untuk bersiap menuju puasa, adanya waktu imsak juga merupakan perwujudan untuk menjaga keabsahan puasa.
***