Perceraian memang dihalalkan dalam Islam sebagai solusi terakhir terakhir bila masalah tersebut sudah tidak dapat diselesaikan.
Akan tetapi, dalam kondisi normal ketika wanita meminta cerai tanpa adanya alasan yang jelas, wanita itu diharamkan masuk surga bahkan tidak bisa mencium bau surga.
“Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya.” HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad.***