Hukum Orang Bertato Meninggal dalam Islam, Apakah Sholatnya Diterima Allah SWT

22 Juni 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi orang bertato, penjelasan hukum meninggal dalam keadaan bertato dalam islam. /Pixabay/

RINGTIMES BALI - Hukum bertato adalah haram, hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW melalui haditsnya.


عَنْ أَبِي جُحَيْفَة قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ، وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ، وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَكَسْبِ البَغِيِّ، وَلَعَنَ المُصَوِّرِينَ

Abu Juhaifah berkata, " Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallm melaknat pelaku wasym atau pembuat tato, orang yang minta di-wasym, pemakan riba, pemberi riba, dan melarang jual beli anjing, upah pelacur dan melaknat orang yang menggambar (melukis makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhri, no. 5347)

Lantas bagaimana hukumnya ketika sholat?

Baca Juga: Bacalah Surat Al Fatihah 3 Kali dan Istighfar 100 Kali, Rezeki Mengalir Tiada Henti

Maka tato wajib dihilangkan meski harus melukai kulit, kecuali dikhawatrikan membuat kerusakan itu tadi, kecacatan tubuh, maka boleh tidak dibuang.

Ketika itu dihilangkan justru membuat kebutaan seperti tato di mata, maka boleh tidak dihilangkan.

Ustad Tio mengatakan orang yang bertato diwajibkan melakukan tobat Nasuha.

Baca Juga: Amalkan Sholawat Jibril, Pembuka Rezeki dari Segala Penjuru Hidup Penuh Berkah

Karena itu, ketika tato dihilangkan justru membahayakan dirinya maka sholatnya menjadi sah apabila tadi ketika dihilangkan itu tadi membahayakan dirinya.

Lantas bagaimana solusinya bagi mereka yang terlanjur bertato tidak usah dihilangkan.

"Maka tato tersebut boleh tidak dibuang tapi dia harus bertobat kepada Allah dan bagian tubuh yang ditato menjadi najis itu sudah tidak menjadi najis kalau betul-betul di bagian anggota tubuh itu tadi membahayakan," paparnya dilansir dari kanal YouTube Beranda Islami.

Baca Juga: Bacalah Surat Al Fatihah 3 Kali dan Istighfar 100 Kali, Rezeki Mengalir Tiada Henti

"Maka nanti insya Allah sholatnya diterima," ucapnya.

Nanti ketika sholat maka insya Allah sudah tidak menjadi najis lagi. Pada saat mati nantinya orang yang bertato tetap dimandikan, disholatkan layaknya manusia lain yang tidak bertato pada umumnya.

Ia pun mengimbau kepada orang-orang yang belum bertato jangan lah bertato namun bagi yang terlanjur sudah memiliki tato harus dihilangkan asalkan tidak membahayakan dirinya dan justru menimbulkan kerusakan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler