Peran TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai dengan tugas pokoknya, yaitu menegakkan kedaulatan negara.
Selanjutnya mempertahankan keutuhan pada wilayan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga: Kecanggihan Rudal Petir V-101, Buatan Asli Bangsa Indonesia
Serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan kepada keutuhan bangsa serta negara.
Maka dari itu, kebijakan pertahanan negara diselenggarakan untuk mengelola sumber daya nasional dan sarana operasional untuk mencapai tujuan pertahanan negara.
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional, penggunaan teori sea power oleh TNI AL (Angkatan Laut) yang lebih didasarkan pada teori yang disampaikan oleh Alfred Thayer Mahan.
Baca Juga: 3 Jenis Tank Milik TNI AD dan Korps Marinir AL, Mulai AMX-13 hingga PT 76
Alfred Thayer Mahan menyatakan bahwa si power bukan merupakan kekuatan angkatan laut semata, namun mempunyai arti yang lebih yang berkaitan dengan kontrol kepada perdagangan dan perekonomian nasional melalui laut.
Penggunaan dan juga kontrol kepada sumber daya laut, kekuatan angkatan laut dan perekonomian maritim sebagai instrumen diplomasi penangkalan dan pengaruh politik masa damai.
Pada pelaksanaan Focus Group Discussion Seskoal mengenai strategi pertahanan militer negara kepulauan yaitu membahas mengenai sinergitas antara 3 matra TNI.