RINGTIMES BALI – Indonesia merupakan negara kepulauan yang diakui oleh Internasional yang berdasarkan pada United Nations Convention On the Law of the Sea, tahun 1982.
Sebagai negara kepulauan yang pulau-pulaunya terhubung dengan laut, seharusnya mempunyai kemampuan dalam mengendalikan laut bagi kepentingan Nasional serta kesejahteraan rakyat.
Maka dari itu, perlunya kekuatan laut yang kuat dan handal pada negara kepulauan. Kekuatan laut adalah sinergi pada semua unsur maritim, sehingga laut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: 5 Jenis Pesawat Tempur TNI AU Indonesia 2021 Jenis Penumpang Ganda dan Tunggal
Dilansir dari kanal Youtube Indonesia Maritime Channel pada 8 November 2021, berdasarkan Unclos 1982 bahwa negara kepulauan memiliki kedaulatan atas seluruh perairannya.
Termasuk pada ruang udara, diatasnya dasar laut, tanah dibawahnya dan sumber kekayaan yang terkandung di bawahnya.
Pada pengelolaan sumberdaya alam yang berada pada wilayah ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif masih ada ditemukan ancaman dari non militer.
Baca Juga: Kehebatan Rudal R-Han 122 Buatan Asli Bangsa Indonesia, Kemampuan Tembak 15 Kilometer
Ancaman non militer tersebut oleh dari pihak asing, seperti nelayan Vietnam,serta kegiatan illegal fishing oleh kapal nelayan China yang terkadang melanggar wilayah ZEE Indonesia.