Dari ketentuan tersebut, daerah diberikan kesempatan dalam membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
2. Makna Hubungan Fungsional
Pemerintah pusat dan daerah mempunyai hubungan kewenangan yang saling melengkapi antara yang satu dengan yang lain.
Hubungan tersebut adalah terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Visi misi dari kedua lembaga ini adalah melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sementara tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Fungsi pemerintah pusat dan daerah yakni sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Baca Juga: Tugas Mandiri 4.4 Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 137 138