RINGTIMES BALI – Simak pembahasan soal untuk mata pelajaran PKN kelas 10 halaman 142.
Pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 142 ini akan membahas mengenai peran pemerintah pusat dalam otonomi daerah.
Semoga dengan adanya pembahasan soal ini, dapat membantu para siswa kelas 10 yang akan belajar mata pelajaran PKN.
Inilah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 142, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik dan dipandu oleh alumni Pendidikan PKN UMM, Kunti Nur Afifah, S.Pd.
Uji Kompetensi Bab 4
Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI, terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI!
Pembahasan: proses penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yakni presiden dan dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam proses penyelenggaraan pemerintahan menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi.
Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat dalam proses pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi layanan atau fungsi yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak deskriminatif.
Kemudian tidak memberatkan dan dengan kualitas yang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini, pemerintah tidak pilih kasih tapi semua orang memiliki hak yang sama yakni hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan, dan lain sebagainya.
2. Fungsi pengaturan atau fungsi yang memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat namun kepada pemerintah sendiri.
Baca Juga: Tugas Mandiri 4.4 Tabel 4.6 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, PKN Kelas 10 Halaman 137 138
Maksudnya adalah dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang menngatur kehidupan masyarakat dan meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan bermasyarakat.
Dapat disimpulkan bahwa funsgi pemerintah yakni mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
3. Fungsi pemberdayaan atau fungsi yang dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
Pemerintah dalam funsgi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Itulah pembahasan soal PKN kelas 10 halaman 142.
Disclaimer: Artikel tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***