1.887 PTPS se-Kota Denpasar Dilantik, Siap Kawal Penghitungan Suara Pemilu 2024

- 23 Januari 2024, 00:57 WIB
Suasana pelantikan PTPS Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara di Hotel Aston Denpasar, Senin (22/1/2024).
Suasana pelantikan PTPS Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara di Hotel Aston Denpasar, Senin (22/1/2024). /Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network/Dre

RINGTIMES BALI - Sebanyak 1.887 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kota Denpasar resmi dilantik pada Senin (22/1/2024). Nantinya salah satu tugas utama mereka yakni mengawal dan memastikan penghitungan suara di setiap TPS berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya kecurangan.

"Selain itu dari segi pencegahan, maka setiap PTPS wajib memastikan disaat jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, tidak ada penyebaran money politic ataupun intervensi terhadap pemilih yang dilakukan oleh peserta pemilu, seperti caleg-caleg tertentu maupun tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, saat dijumpai disela pelantikan personel PTPS dari Kecamatan Denpasar Barat dan Kecamatan Denpasar Utara yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar.

Baca Juga: KPU Bali Tetapkan 49 Titik Lokasi Kampanye Terbuka

Sementara PTPS dari Kecamatan Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, Hardy mengatakan dilantik juga di hari yang sama namun berada pada lokasi yang berbeda, yakni di Prime Plaza Hotel Sanur.

"Kami menyelenggarakan di dua tempat yang berbeda, hal ini guna efisiensi waktu dan tenaga mengingat ada ribuan orang pengawas yang dilantik," tutur Hardy.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana. Dre

Lebih lanjut, dia menyatakan PTPS yang baru dilantik ini telah menjadi keluarga besar Bawaslu, oleh sebab itu, dia menghimbau agar mereka bisa menjaga etika, sopan santun dan netralitasnya dengan tidak memihak ke salah satu caleg ataupun partai politik tertentu.

"Karena teman-teman PTPS sudah menjadi bagian dari lembaga yang memang wajib menjaga netralitas. Namun, jika kemudian hari ditemukan ada yang melanggar, maka segera akan kita tindak lanjut berupa pemanggilan," tandas mantan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Denpasar Timur tersebut.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x