Baliho Dirobohkan oleh Oknum Prajuru Banjar Adat, Ketua PSI Bali Siapkan Langkah Hukum

- 4 Agustus 2023, 19:57 WIB
Mendadak Dirobohkan : Baliho sosialisasi Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto di Jalan Belimbing, Denpasar mendadak dirobohkan oleh oknum prajuru banjar adat di wilayah setempat, sementara baliho caleg partai lain disampingnya tetap berdiri kokoh.
Mendadak Dirobohkan : Baliho sosialisasi Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto di Jalan Belimbing, Denpasar mendadak dirobohkan oleh oknum prajuru banjar adat di wilayah setempat, sementara baliho caleg partai lain disampingnya tetap berdiri kokoh. /Andre Putra/ Ringtimes Bali/Pikiran Rakyat Media Network

RINGTIMES BALI - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto, siap mengambil langkah hukum terhadap tindakan diskriminatif yang dilakukan oknum prajuru (pengurus) banjar adat di Denpasar, terkait dirobohkannya baliho sosialisasi miliknya yang terpampang di Jalan Belimbing, wilayah Banjar Kaliungu, Denpasar Utara, yang bersebelahan tepat dengan showroom Made Ferry Motor.

Ia mengungkapkan tindakan ini telah mencoreng ruang demokrasi di Pulau Dewata, karena tidak ada kaitannya desa adat untuk ikut campur mengurus baliho milik partai politik.

"Padahal kewenangan pemasangan baliho ini, jika terkait tata ruang ada di Pemerintah Kota Denpasar melalui Satpol PP, sedangkan jika ada materi baliho sosialisasi yang dilanggar, itu ranahnya milik Bawaslu," ungkap politisi yang akrab disapa Jro Ong ini kepada Ringtimes Bali, Jumat (4/8/2023).

Jro Ong menyatakan, sebagai langkah persuasif diawal, maka hari ini pihaknya bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Bali telah melayangkan surat ke kelian adat (kepala adat) wilayah banjar setempat guna mempertanyakan raibnya baliho sosialisasi miliknya ini.

"Surat tersebut kami tembuskan ke Kapolda Bali, Kapolresta dan Walikota Denpasar, serta ke Majelis Desa Adat yang membawahi banjar adat," jelasnya.

"Kami pun berharap mendapat jawaban yang memuaskan dari klian adat setempat, dan jika tindakan persuasif yang telah berusaha kami lakukan tidak mendapat respon positif, maka karena negara ini negara hukum, maka kami akan melanjutkan ke proses hukum," tuturnya.

Ia pun tak menampik, hanya baliho miliknya saja yang lenyap, sementara baliho sosialisasi milik partai lainnya yang dipasang tepat bersebelahan, masih kokoh berdiri hingga sekarang.

"Hal ini yang amat kami sesali, karena menurut informasi melalui kader kami di lapangan yang sudah berkomunikasi dengan kepala dusun di wilayah tersebut, raibnya baliho itu dikarenakan saya tidak berkontribusi ke desa adat setempat. Saya pun tidak mengerti kontribusi apa yang dimaksudkan, apakah dalam bentuk uang atau apa," tanya Jro Ong, keheranan.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika dilihat sesuai peraturan, maka hingga saat ini partai politik diberikan ruang untuk melakukan sosialisasi melalui pemasangan baliho atau bendera sepanjang tidak memuat unsur-unsur yang masuk ranah kampanye, sebagaimana tertuang dalam  PKPU No 15 Tahun 2023 Pasal 79 tentang kampanye pemilihan umum. "Dan kami rasa peraturan tersebut adil serta berlaku juga bagi semua partai politik. Jadi kami harap jangan ada diskriminasi yang mencederai asas-asas demokrasi," tandas politisi yang juga berprofesi sebagai advokat ini.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x