Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Permudah Pemerintah Berantas Kejahatan Keuangan

- 13 Mei 2023, 19:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dari Fraksi Partai Demokrat menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset/Dok. Didik Mukrianto/didikmukrianto.com
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dari Fraksi Partai Demokrat menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset/Dok. Didik Mukrianto/didikmukrianto.com /

Perampasan aset ini harus dilakukan, mengingat jumlah aset hasil kejahatan yang nilainya tidak kecil. Sehingga jika tidak dirampas, maka aset hasil kejahatan tersebut akan dinikmati kembali pelaku, usai masa hukumnya selesai.

Didik Mukrianto mengingatkan agar jangan sampai ada paradigma bahwa koruptor siap menjalani hukum, asal harta hasil kejahatan tidak hilang.

Pelaku koruptor umumnya mempunyai banyak cara untuk menyimpan uang hasil korupsi seperti dengan financial engineering atau legal engineering.

Bahkan tak jarang ada pelaku yang melindungi atau menyimpan harta kekayaan hasil kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine).

Sehingga jika merujuk pada hukum, inilah yang menjadi penghambat besar bagi para penegak hukum untuk menjangkau dan merampas kembali harta hasil kejahatan pelaku.***

Baca Juga: Bangun Sinergitas Bersama Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x