Perampasan aset ini harus dilakukan, mengingat jumlah aset hasil kejahatan yang nilainya tidak kecil. Sehingga jika tidak dirampas, maka aset hasil kejahatan tersebut akan dinikmati kembali pelaku, usai masa hukumnya selesai.
Didik Mukrianto mengingatkan agar jangan sampai ada paradigma bahwa koruptor siap menjalani hukum, asal harta hasil kejahatan tidak hilang.
Pelaku koruptor umumnya mempunyai banyak cara untuk menyimpan uang hasil korupsi seperti dengan financial engineering atau legal engineering.
Bahkan tak jarang ada pelaku yang melindungi atau menyimpan harta kekayaan hasil kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine).
Sehingga jika merujuk pada hukum, inilah yang menjadi penghambat besar bagi para penegak hukum untuk menjangkau dan merampas kembali harta hasil kejahatan pelaku.***
Baca Juga: Bangun Sinergitas Bersama Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI