Anggota DPR Sebut Alasan Mengapa Pencatatan Perkawinan WNI di Luar Negeri Penting Dilakukan

- 26 April 2023, 09:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani,
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, /Foto: dpr.go.id/Runi/Mr./

Baca Juga: RS Internasional Bali Sasar Masyarakat yang Berobat ke Luar Negeri dan Warga Asing

“Kami juga mendapat informasi bahwa, Pemerintah Malaysia bersedia membantu proses pemberian kewarganegaraan Yusri,” ujar Christina dikutip dari Antara, Rabu, 26 April 2023.

Sehingga, dalam menyikapi kasus tersebut sudah selayaknya untuk mengutamakan seluruh kepentingan anak.   

Untuk saat ini Yusri masih tinggal dengan bibinya di Malaysia. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan yakni dengan siapa ia akan tinggal jika kembali ia ke Indonesia, siapa yang akan mengurusnya selama di Indonesia, hingga pertimbangan masa depannya.

Sementara itu, Christina menyebutkan bahwa kasus anak yang dilahirkan dari pasangan WNI dan WNA yang terancam tidak memiliki kewarganegaraan juga kerap kali terjadi di Hong Kong.

Penyebabnya masih sama, yakni karena kedua orang tuanya tidak mendaftarkan pernikahan dan tidak mencatatkan kelahiran anak tersebut.***

Baca Juga: Langgar Norma Adat, WNA Rusia Dideportasi dari Bali

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x