Bareskrim Polri Dalami Dugaan Bocornya Informasi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

2 Juni 2023, 14:04 WIB
Bareskrim Polri /PMJ News

RINGTIMES BALI- Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami adanya dugaan terkait bocornya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal uji materi sistem pemilihan umum (Pemilu) legislatif.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menerangkan bahwa, pendalaman kasus tersebut segera dilakukan ketika Bareskrim menerima laporan polisi terkait adanya dugaan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ucap Sandi, dikutip dari Antara, Jumat 2 Juni 2023.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, laporan terkait adanya dugaan kebocoran informasi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Sedangkan laporan tersebut diketahui diterima oleh pihak kepolisian pada hari Rabu, 31 Mei 2023, oleh seorang pelapor berinisial AWW.

Menurut penjelasannya, yang dilaporkan adalah pemilik serta pengguna akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik serta pengguna akun instagram atas nama @dennyindrayana99.

Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia Negara.

Laporan tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pelapor juga menyertakan dua orang saksi inisial AF dan WS dalam laporan tersebut.

Selain saksi, pelapor juga menyertakan barang bukti berupa berkas-berkas berisi tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99, serta satu buah flashdisk berwarna putih.

Akun Twitter @dennyindrayana, dan akun instagram atas nama @dennyindrayana99 pada 31 Mei 2023, disebut pelapor, mengunggah tentang tulisan yang diduga sudah melanggar UU ITE.

Sementara itu, sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihak MK, akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi, terkait putusan uji materi sistem pemilu legislatif.

Sedangkan pada Minggu 28 Mei 2023, Denny Indrayana pada akun Twitter @dennyindrayana menuliskan ‘Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja’.

Denny juga menyebutkan terkait sumber informasinya di Mahkamah Konstitusi, yang disebutnya bukan merupakan hakim konstitusi.***

Baca Juga: PDIP Tetap Kukuh Sistem Pemilu Coblos Partai

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler